Beberapa waktu lalu saya berkesempatan mendengarkan Dee Lestari Bicara Hak Kekayaan Intelektual. Siapa yang tak kenal Dee Lestari, seorang penyanyi, pencipta lagu dan penulis novel best seller. Sebut saja Supernova, novel seriesnya yang terbit pertama kali pada tahun 2001 menjadi salah satu novelnya yang dicetak 24 kali dalam kurun waktu 22 tahun dan menafkahinya lebih dari 2 dekade.
Wah luar biasa sekali, yaa! MasyaAllah.
Alhamdulillah beruntung saya bisa berjumpa dengan idola zaman kuliah ini. Lagunya yang sempat hits tahun 2000an "Antara Kita" yang sedih tapi ceria dinyanyikan bersama 2 sahabat cantiknya, Rida Sita, dalam grup girl band Rida Sita Dewi (RSD).
Saya bertemu mbak Dee Lestari pada acara seminar nasional Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diselenggarakan oleh Kemenkumham dan DJKI di Hotel The Ritz Carlton pada 16 Mei 2023 lalu.
Me dan mbak Dee Lestari (docpri) |
Nah, sebenarnya apa saja sih yang dibahas di seminar tentang HAKI itu?
Banyak. Narasumber yang hadir yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ibu Min Usihen, penulis best seller Dee Lestari, Koreografer seniman tari Rosmala Sari Dewi, CEO Paragon ibu Nurhayati Subarkat yang diwakili putrinya Sari Chairunnisa (brand kosmetik Wardah), CEO Elcorps ibu Elidawati Ali Oemar (brand Elzatta), Tokopedia Rahmia Hasniasari, Pemeriksa utama DJKI ibu Lusi Dekrisna dan Sub koordinator administrasi permohonan direktorat hak cipta dan desain industri DJKI.
Acara seminar nasional ini tuh dilaksanakan sebagai puncak dari acara Hari Kekayaan Inteketual Sedunia tahun 2023 dengan tema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif.
Semua narasumbernya TOP BGT deh. Materinya semakin membuka wawasan saya mengenai kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Kemenkumham, hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Intinya hak kekayaan intelektual ini adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual.
Pada praktiknya, gak serta merta setiap konten kreator atau orang yang memiliki hak kekayaan intelektual itu mendapatkan HAKI dari negara yaa, tetap ada prosedur yang harus dilalui dan diproses, seperti mendaftarkan hak kekayaan intelektual itu ke lembaga resmi seperti Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mbak Dee Lestari dan Hak Kekayaan Intelektual
Mbak Dee ini ternyata lucu lho dan humble. Dia bilang, ketika kecil itu dia tukang berhayal. Novel pertamanya ditulis ketika dia kelas 5 SD sekitar usia 9 tahunan gitu. Terus dia juga suka banget ngarang lagu dan hobinya main musik, jadilah kedua hobinya itu mengantarkan Dee kecil jadi suka bikin lagu sendiri. Ada sekitar 53 lagu yang dia ciptakan dan terdaftar di publishing company dan telah dinyanyikan oleh Raisa dan penyanyi lainnya.
Wah hebat, yaa! Sejak kecil sudah tahu bakatnya dan mulai merintisnya sedikit demi sedikit. Setiap karyanya itu selalu jadi, gitu yaa. Seperti novel Supernova itu. Mbak Dee gak nyangka dari novel itu dia bisa mendapatkan royalti selama kurang lebih 22 tahun. Serius, dari sejak 2001 novel itu menghasilkan royalti yang cukup besar. Luar biasa yaa, masyaAllah.
Belum lagi cerpennya yang berjudul Filosofi Kopi (2006), dialih wahana menjadi film layar lebar terus jadi kedai kopi beneran di daerah Melawai sana. Berapa itu royalti yang didapatkan dari sebuah cerpen yang jadi film dan kedai kopi itu. Wah, kalau yang seperti itu sih memang harus segera dipatenkan, yaa.
Mendengar cerita mbak Dee, saya agak-agak envy juga. Yah, secara saya mah royalti gak pernah gede, eh stop di tahun pertama doang. Eh, enggak deng, ada buku-ku dengan mbak Nelfi akhirnya cetak ulang juga, buku kumpulan cerita anak tentang anak muslim cerdas. Alhamdulillah ada yang cetak ulang juga meski baru 2 kali. alhamdulillah (hayoo bersyukurrrr .. toyor nihh!)
Mbak Dee Lestari berpesan kepada kita untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang kita miliki. Yah, secara zaman now, kan, novel, buku yang nulisnya jungkir balik aja bisa dibajak semena-mena kan sama orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal sudah jelas di halaman awal buku sudah disebutkan, barang siapa yang memperbanyak dan memperjualbelikan tanpa seijin penerbit dan penulis mendapatkan denda maksimal 500juta rupiah.
Pembajakan atas karya ini memang masalah kompleks banget. Tidak bisa diupayakan oleh penulis atau pemilik kekayaan intelektual sendiri, tapi agar efektif harus melibatkan penerbit, kepolisian dan DJKI.
Sementara untuk pembaca, STOP membeli buku atau barang bajakan. Harus awarness terhadap barang bajakan. Jangan karena murah membeli barang bajakan. Jika ini terus berlangsung, tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan penerbit dan terutama penulis yang kalau dibilang royalti mah gak seberapa dengan berbagai tantangan dalam menulis. Tolong hargai kekayaan intelektual yang ada.
Kalau sudah begini, sebenernya penting banget menurutku ada satgas untuk kasus pembajakan buku di Indonesia sebab pembajakan membuat orang jadi malas berkarya.
Mengapa orang senang membeli barang/buku bajakan?
Menurut mbak Dee, kemungkinannya ada dua. Pertama, kurang awarness kepada kasus pembajakan. Kedua, karena ketidaktahuan masyarakat akan kekayaan intelektual sehingga tidak bisa membedakan mana barang bajakan dan mana barang original.
Oleh karena itu penting sekali nih buat para emak sosialita nih untuk aware terhadap barang-barang asli atau kw alias bajakan. Supaya tidak membuat konten kreator, penulis, pencipta seni, desainer, jadi sedih, patah hati, karena barang bajakan lebih laris manis dibandingkan barang asli. Jangan sampai kita menjadi salah satu penyebab redupnya sebuah peradaban yaa.
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Kreativitas Seni Sastra dan Seni Pertunjukan
Menurut Aulia Andriani, DJKI berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilik kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU Hak Cipta UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan PP nomor 16 tahun 2020 tentang pencatatan penciptaan dan produk hak terkait.
DJKI juga membuat aplikasi untuk memudahkan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Ini juga menjadi bukti keseriusan DJKI melindungi hak kekayaan intelektual penulis buku, seniman seni pertunjukan, inventor, desainer, dan pencipta lainnya yang ingin melindungi karyanya.
Untuk biaya mematenkan kekayaan intelektual untuk keperluan personal adalah sebesar 400ribu per orang dan untuk UMKM 200ribu. Khusus untuk UMKM harus melampirkan surat keterangan dari direktorat UMKM dan akta pendirian/pembentukan komunitas UMKM.
Nah, dengan Moms, dengan mengetahui tentang betapa pentingnya hak kekayaan intelektual ini, semoga kita sebagai penikmat menjadi lebih awarness terhadap barang atau buku atau benda apapun yang asli saja.
Bagi yang memiliki buku/barang/brand yang ingin dilindungi, sebaiknya segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Jangan sampai menyesal, kita sudah punya brand bagus dan laku, eh kalah sebab brand baru yang mirip namanya dengan brand kita tapi dia sudah mendaftarkan merknya/brandnya ke DJKI. Sedih, kan, jadinya karena kita gak boleh pakai merek itu lagi karena dianggap merek orang lain.
Menurut Bu Min Usihen, keterlibatan kaum perempuan dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya itu masih minim sekali, sehingga banyak yang berlum mendapatkan manfaat dari sistem Haki ini. Oleh karena itu, Moms, yuk, segera daftarkan merek/brandnya atau barang yang diciptakan agar terlindungi dari kasus pembajakan atau diambil paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Alhamdulillah senang sekali bisa berkesempatan mendengar langsung mbak Dee Lestari bicarahak kekayaan intelektual ini. Sehingga saya menjadi sadar betapa pentingnya haki ini, agar kita bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari kekayaan intelektual yang kita miliki dengan mematenkannya dengan segera ke DJKI.
Tentu saja keputusan mematenkan atau tidak terpulang kepada pilihan Moms, yaa.
Membeli barang bajakan itu memang menang harga (lebih murah), tetapi risikonya kalah kualitas. Tapi kalau ngomongin buku, di marketplace pun banyak yg jualan bajakan kan...dan sebelnya pernah beli buku dengan label ori, tapi kualitas bajakan.
ReplyDeleteHaki emang perlu banget mba di negara kita, krn rakyat kita tuh latahan banget. Ada karya yg bagus langsung deh KWnya bisa ratusan.. Tapi urus Haki ga gampang. Prosedurenya agak ribet. Apalagi kalau karyanya terkesan pasaran. Krn kalau ada yg sudah mendaftar lebih dulu, walau kita ga nyontek tetep aja ga bisa dapat Haki.
ReplyDeleteTerlepas mau atau tidak, mematenkan karya seperti lagu, lukisan, brand, atau produk makanan yang kita miliki itu sangat penting loh, buat jaga jaga aja barangkali ada yang mau memplagiat yakann
ReplyDeleteAsyik ya Mak hadir di Worksop yg dihadiri oleh individu2 punya nama beken termasuk Narasumbernya, Dee Lestari dan yg sdh punya nm besar. dibahas juga menambah pengetahua tentang apa yg dimaksud dengan Kekayaan Intelektual itu.
ReplyDeleteBahkan kita.pun sebagai Blogger memiliki hak tersebut, jd tidak cuma untuk mereka yg punya nama besar or terkenal⁹
Cuma kebanyakan dari kita tdk or jarang sekali yg menorehka. COPY RIGHT pada tiap tulisannya.
Aku selalu terpesona tiap kali membaca novel-novel Mbak Dee. Sambil baca sambil mikir, kok doi bisa kepikiran kayak gini ya..Hahaha...Maklum kan para pengarang yang bermain kan otak kanan ya, jadinya ya bisa aja sih menemukan ide-ide yang gak biasa dalam merangkai cerita. nah semoga dengan kekayaan intelektual dan selalu dilindungi hukum, para pencipta bisa merasakan buah pikir mereka secara ekonomi juga ya Mbak
ReplyDeleteSetuju mba. Ide dan karya merupakan salah satu warisan intelektual.. jadi semakin semangat cari ide dalam karya pas baca ini
ReplyDeleteAku juga pernah nih ikutan diskusi tentang kekayaan intelektual, karena tak bisa dipungkuri sekarang ini semakin banyak juga orang yang menyalahgunakan kreativitas orang lain.
ReplyDeleteHAKI sangat diperlukan nih, apalagi sebegai penulis dan penyanyi ya, kalau di UMKM juga dibutuhkan loh
ReplyDeletekeren buangetttt ini mak.
ReplyDeleteseruuu ya bs menikmati diskusi bareng para maestro.
apalagi dee lestari idola sejuta umaaattt
Emang penting Mba, saya kemarin juga baru dapat pembahasan soal haki ini cuma emang kan harus di urus ya. Ini bagian yang kadang bikin malas ,harus berurusan hehehehe
ReplyDeleteAku baru baca beberapa karya Dee. Kalau soal hak, sedih juga sih lihat pembajakan buku, tulisan dan lainnya. Aku sebisa mungkin menghindari. Kalau buku dan belum mampu beli, di perpustakaan banyak. Bisa pinjam dulu ya
ReplyDeleteWah ternyata ya novelnya dicetak sampai 24 kali. Aku ada beberap anovel kary aDee juga & pernah ketemu sekali tapi udah lama ga baca lagi novel Dee skr.
ReplyDeleteBagus juga sharingnya Dee untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, malah aku ga kepikiran gitu loh mbak
Memang perlu nih membangkitkan kepedulian kita pada hak kekayaan intelektual. Mungkin masih banyak yang belum memahami ya mbak betapa pentingnya mematenkan kekayaan intelektual ini.
ReplyDeleteKekayaan ide intelektual itu wajib diindungi. Apalagi untuk terciptanya hal ini butuh waktu untuk berpikir. Saya termasuk yang mengagumi Dewi Lestari, wanita cerdas nan ayu
ReplyDeleteWah bisa dapat ilmu dan foto sama idola, senangnya..
ReplyDeleteMemang ya masih banyak yang abai akan HAKI padahal penting, terutama jika kita pemilik hak cipta, mesti segera didaftarkan ya.Juga kita sebagai penikmat harusnya lebih peduli terhadap benda apapun yang asli .
Ternyata hak kekayaan intelektual ini ada kaitannya dengan Kreativitas Seni Sastra yang marak dibajak. Dan aku jadi tersadar, seberapa sering nonton film atau drama yang gak ada di situs resmi dengan dalih karena belum ada di platform streaming online resmi. Huhuhu.. Terima kasih, kak.
ReplyDeleteJadi pengingat untuk banyak orang mengenai menghargai Kreativitas Seni sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Mendaftarkan HAKI juga challenging loh mbak. Nama harus unik. Kalau mirip sama yang udah ada, ga bisa lolos. Ada temanku yang bertahun-tahun memproses HAKI sampai banding.
ReplyDeleteDuh sudah lama tidak berjumpa dengan Ibu Suri, selalu trtarik mendengarkan ia bicara dan semangatnya itu menular banget ya Mbak..iya orang Indonesia masih abai tentang HAKI nggak heran marak banget pembajakan buku, nonton film atau drama ilegal di internet, sedih ya...
ReplyDeleteKange banget ke acara yang hadir penulis kece begini, aku suka karya Dee yang cerdas dan membacanya sedikit mikir hehehehe. Dan aku pendukung karya asli, pokoknya jangan abaikan HAKI
ReplyDelete